Sabtu, 22 Oktober 2011

Fatwa Ulama Wahabi Emang Ajiiiib...

Wanita Saudi Membalikkan Fatwa Menyusui Pria Dewasa



Ultimatum: "Biarkan Kami Mengendarai Atau Kami Akan Menyusui Supir Kami....!"



Wanita Arab Saudi telah sejak lama dirugikan dengan perlunya seorang laki-laki untuk melakukan segala sesuatu, tidak dapat satu ruangan dengan lawan jenis kecuali ada hubungan darah dan mereka tidak dapat membawa mobil mereka sendiri. Sekarang sebuah kelompok wanita Arab Saudi sudah lelah dengan hal ini dan mengancam untuk memberlakukan fatwa mengenai menyusui pria dewasa kecuali mereka diizinkan untuk menyetir. 




  • Fatwa Terbaru Mengenai Menyusui Pria Dewasa


Fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa  cara untuk menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak. Nampaknya Islam (ala wahhabi) menganggap bawah hubungan menyusui setara dengan hubungan darah.


Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.


Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”




  • Bagaimana Cara Untuk Disusui


Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Sang pria harus minum susu ASI, tetapi tidak langsung dari payudara sang wanita. Ia harus meminumnya dan dengan demikian ia menjadi anggota keluarga, dengan demikian ia dapat melakukan interaksi termasuk interaksi fisik dengan wanita tanpa melanggar hukum Islam.”


Tetapi salah satu petinggi agama Saudi lainnya, Sheikh Abi Ishaq Al Huwaini tidak setuju dengan fatwa itu, ia mengatakan bahwa pria harus menyedot langsung susu dari payudara, dan bukan dari gelas.




  • Kampanye Wanita Mengemudi


Sekarang sekelompok wanita Saudi telah memulai kampanye agar wanita diizinkan untuk mengendarai mobil. Dengan berdasarkan fatwa terbaru dari Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, kampanye ini mempunyai slogan “ Izinkan kami mengemudi atau kami akan menyusui orang asing.” Amal Zahid, seorang anggota dari kampanye ini mengatakan “kampanye kami akan berfokus terhadap hak wanita untuk mengemudi.”




  • Konyol dan Aneh


Kampanye ini terdengar seperti ultimatum. Izinkan wanita Saudi mengemudi atau izinkan mereka menyusui orang asing. Fatima Al Shammary mengatakan “ Fatwa ini menjadi topik yang cukup panas dikalangan  wanita. Apakah ini satu-satunya cara yang kami dapat lakukan? Memberikan payudara kami kepada supir? Wanita lainnya mengatakan “Apakah Islam mengizinkan kami untuk menyusui pria yang tidak kami kenal tetapi melarang kami untuk mengendarai mobil kami sendiri?


Suzan Al Mashhadi, seorang penulis menanyakan “ Apakah wanita dapat menyusui sang supir tanpa kehadiran suaminya atau harus dengan kehadiran suaminya? Dan pertanyaan susulan “Siapa yang akan melindungi sang istri ketika sang suami masuk kedalam rumah dan melihat sang istri sedang menyusui sang supir?”


Banyak orang menganggap ini sebagai hal yang konyol. Seorang wanita mengatakan “Saya sudah tidak menyusui anak saya sendiri. Bagaimana saya bisa menyusui pria asing? Omong kosong apa ini?




  • Bagaimana cara menggunakan fatwa dengan cara yang lain?


Seorang wanita Saudi mengusulkan bahwa fatwa terbaru mengenai menyusui ini dapat juga digunakan dengan cara lain. Suami dapat disusui oleh pembantu rumah tangga mereka yang wanita sehingga mereka dapat berinteraksi dengan pembantu wanita mereka.




  • Pikirkanlah ini


Hukum Saudi Arabia mengenai interaksi antara wanita dan pria seharusnya diterapkan dengan ketat. Tetapi apakah ini juga harus terjadi pada pembantu dan majikannya? Bagaimana cara bagi anggota keluarga untuk tidak terlibat kontak dengan pembantunya yang biasanya bukan berasal dari anggota keluarga yang sedarah? Bagaimana dengan supir yang disewa? Bagaimana bisa supir dapat tidak melanggar hukum ini ketika mereka sedang menyupir dengan anggota wanita dari majikannya? Dapatkah kampanye yang terdengar seperti ancaman ini membuat wanita di Saudi Arabia dapat mengendarai mobilnya sendiri? Dan haruskan pria Saudi memulai kampanye juga mengenai menyusui langsung dari pembantu wanitanya? Bukankan keseluruhan hal ini konyol dan aneh?



Sumber: http://www.abigmessage.com/bahasa-blog/wanita-saudi-membalikkan-fatwa-menyusui-pria-dewasa.html

8 komentar:

  1. Habis baca cuma bisa bilan 'konyol'...

    BalasHapus
  2. Habis baca cuma bisa bilang 'konyol'...

    BalasHapus
  3. fatwa gila,,,,,dasar wahabi !!! masih kurang nyasar aja,,

    BalasHapus
  4. asyeeek asyeeek....

    BalasHapus
  5. mantap.....mulai ada perubahan di tanah arab sendiri...lama lama juga warga arab akan jenuh dengan peraturan wahabiyah nya.

    BalasHapus
  6. Hehehe...
    Aneh bin ajaib (kalau gak mau dibilang bahlul..) Ditunggu fatwa selanjutnya,semoga gak nyleneh lagi..malu aku sama tetanggaku..?!

    BalasHapus
  7. wah....,boleh dicoba nih? Tapi,ente harus jadi Wahabi dulu.okay?

    BalasHapus